[JARDIKNAS] Batas Kemiskinan versi menkeu dan BPS

Bookmark and Share
 

Batas
kemiskinan versi Menkeu Rp. 7.000 / hr.. versi BPS Rp. 12.000/hr.. jadi
kalau penghasilan 200rb - 300rb/ bulan.. sudah tidak dikategorikan
miskin..

Ada
yang berpendapat inilah jurus jitu pemerintah menurunkan angka
kemiskinan... Bagaimana jk pemerintah menggaji saja pegawai negri &
pejabat negara
maksimal 500rb/bln.. kan penghasilan segitu sudah dikategorikan tidak
miskin bahkan sudah masuk kategori kaya, hampir dua kali lipat
penghasilan orang tidak miskin versi menkeu & BPS.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Salam JARDIKNAS !

.

__,_._,___